Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues

Jalan. Cinta Maju-Kutapanjang, Komplek Terminal Terpadu, Kecamatan Blangpegayon.

Telp. (0642)2340011 Fax. (0642)2340012 Blangpegayon - 24653

logo dinas perhubungan

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai fungsi :

1. Penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA,

2. Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat,

3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

🔹 Sub. Bagian Umum, Kepegawaian dan Pelaporan

mempunyai tugas :

a. Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengolah data dan informasi, petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian sebagai pedoman kerja...

🔹 Sub. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset

mempunyai tugas :

a. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta menyiapkan bahan untuk pemecahan masalah...

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi :

1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang lalu lintas dan angkutan,

2. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama baik dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang pengendalian operasional, pembinaan, pengawasan dan rekayasa lalu lintas,

3. Pelaksanaan kajian teknis terkait lalu lintas seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

🔹 Seksi Lalu Lintas

mempunyai tugas :

a. Melaksanakan kegiatan manajemen lalu lintas yang meliputi pengaturan, rekayasa lalu lintas, dan pengawasan lalu lintas...

🔹 Seksi Angkutan

mempunyai tugas :

a. Merumuskan rencana trayek angkutan pedesaan, barang dan khusus...

🔹 Seksi Pengujian Sarana

mempunyai tugas :

a. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis kendaraan yang meliputi persyaratan teknis dan standarisasi konstruksi kendaraan bermotor...

Bidang Sarana dan Keselamatan

Bidang Sarana dan Keselamatan mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan,

2. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama baik dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait bidang keselamatan sarana dan prasarana perhubungan,

3. Pelaksanaan kajian teknis terkait sarana dan prasarana perhubungan.

🔹 Seksi Prasarana

mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan, mengolah data dan melaksanakan kajian teknis terkait sarana dan prasarana perhubungan...

🔹 Seksi Keselamatan

mempunyai tugas :

a. Menyusun dan menyiapkan petunjuk teknis keselamatan dan kebijakan transportasi...

🔹 Seksi Pengembangan

mempunyai tugas :

a. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan dan lingkungan perhubungan...

Silakan kirim pesan disini.

pesawat